Pemerintah

Kelurahan Pisang Selatan Tingkatkan Pelayanan Publik

73
×

Kelurahan Pisang Selatan Tingkatkan Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

Makassar | Pemerintah Kelurahan Pisang Selatan, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di awal bulan Desember meningkatkan pelayanan publik.

Hal ini terlihat saat awak media menyambangi kantor Kelurahan tersebut.

Untuk diketahui Kelurahan Pisang Selatan saat ini di pimpin oleh Sudirman S, S.E., selaku Lurah dan didampingi oleh Rizal M selalu Sekretaris Lurah (Seklur).

Kegiatan tersebut merupakan upaya pemerintah Kelurahan guna meningkatkan kualitas manajemen kerja dan pelayanan publik.

Pelayanan publik adalah kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik dalam bentuk barang, jasa, atau pelayanan administratif. Pelayanan publik diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pelayanan publik dapat dilakukan oleh: Institusi penyelenggara negara, Korporasi, Lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang, Badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. (*”*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *