Kesehatan

KRIS Dimulai Diberlakukan 30 Juni 2025, Begini Penjelasan Kadinkes !

209
×

KRIS Dimulai Diberlakukan 30 Juni 2025, Begini Penjelasan Kadinkes !

Sebarkan artikel ini

Makassar |Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan mulai diberlakukan oleh Rumah Sakit paling lambat 30 Juni 2025, sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan tertanggal 8 Mei 2024.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin mengatakan, pemberlakuan KRIS perlu penyesuaian. Termasuk skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

“Juni tahun ini, tapi belum dimaksimalkan, banyak yang harus dipikirkan. Karena sistem kelas sudah tidak ada, harus berpikir seperti apa lagi pembayarannya di BPJS. Bagaimana klaim-klaim rumah sakit, itu semua wacana kemarin,” jelas dr Nursaidah, Senin (20/05/2024).

Meski begitu, dr Nursaidah menjelaskan sosialisasi terkait pelaksanaan KRIS ini telah dilakukan sejak tahun lalu. Di mana, sosialisasi ini diikuti oleh rumah sakit (RS) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Langkah-langkahnya semua rumah sakit sudah ikut sosialisasi di BPJS Kesehatan terkait pelaksanaan KRIS. Sosialisasi itu sudah dilakukan dari tahun sebelumnya sebenarnya,” tandas dr Nursaidah.

Sementara itu, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar Rusmayani Madjid mengatakan pihaknya melakukan berbagai upaya untuk KRIS ini.
“Sampai saat ini, memang ada beberapa kendala, dan hal ini telah disampaikan kepada pimpinan,” katanya.

Rusmayani menjelaskan, setidaknya ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk penerapan sistem KRIS.

12 komponen tersebut diantaranya, bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ukuran udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, suhu per tempat tidur, suhu ruangan.

Termasuk ruang rawat yang dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non-infeksi, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas hingga outlet oksigen.

Baca juga: Target Turunkan Kehilangan Air, PDAM Kota Makassar Beri Diklat Khusus Kepada Karyawan
“Ini berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Standar Kelas Rawat Inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7),”ungkapnya.

Ia menyebutkan, KRIS juga menetapkan sekitar 60% tempat tidur yang ada di RS harus berstandar KRIS.

“Jadi kami akan memenuhi itu, secara pribadi, Saya sendiri sangat mendukung KRIS ini, jadi Kita harus mempersiapkan diri,” tutupnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *