Politik

Anggota DPRD Mesakh Raymond Rantepadang Soroti Judi Online

403
×

Anggota DPRD Mesakh Raymond Rantepadang Soroti Judi Online

Sebarkan artikel ini

Makassar | Judi Online, atau judol berpotensi pada pencurian data elektronik pribadi. Di mana belum lama ini, marak kabar terjadinya pencurian data yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Semua data tersebut nantinya akan diperjualbelikan di situs terlarang, selanjutnya digunakan untuk hal-hal melanggar hukum.

Besarnya potensi pelanggran hukum, akibat kejahatan yang ada di permainan haram tersebut, maka pemerintah telah menetapkan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 mengatur bahwa orang yang mengadakan perjudian dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Serta Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang mengatur bahwa pelaku judi online dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Legislator Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang pada, Ahad, 28 Juli 2024, menyoroti maraknya judi online (Judol) di tengah-tengah masyarakat saat ini. Kegislator asal parrai besutan Megawatri Soekarno putri tersebut mengemukakan, keprihatinannya terkait Judol tersebut, yang saat ini semakin meresahkan masyarakat dan merusak generasibangsa.

Mesakh Raymond menyebut, dampak negatif Judol pada berbagai aspek kehidupan, termasuk keharmonisan rumah tangga. Malah, bisa berakhir penceraian antarsuami-istri.

Karenanya, dia mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) dari tingkat pusat hingga daerah, bahkan hingga tingkat RT. Satgas ini harus berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti tokoh agama, TNI-Polri, masyarakat, LSM, hingga perbankan.

Legsilator yang juga terpilih sebagai anggota DPRD Makassar periode 2024-2029 tersebut mengakui, langkah-langkah yang diusulkan termasuk pemantauan pergerakan online, transaksi top-up di mini market, serta transaksi rekening dan pantauan visual masyarakat.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah Indonesia telah menetapkan sanksi tegas bagi pelaku judi online. Berdasarkan UU ITE, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Di sisi lain, KUHP menetapkan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 juta bagi pemain jud. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *