MakassarPemerintah

Terkait Ganti Rugi di Jalan Gatot Subroto Begini Tanggapan Kadistan Makassar pada Rakor

392
×

Terkait Ganti Rugi di Jalan Gatot Subroto Begini Tanggapan Kadistan Makassar pada Rakor

Sebarkan artikel ini

Makassar| Kepala Dinas Pertanahan kota Makassar Sri Sulsilawati mengikuti Rapat koordinasi terkait permintaan ganti rugi lahan jalan Gatot Subroto kelurahan KalukuBodoa, Kecamatan Tallo, di Ruang rapat Sekretaris Daerah kota Makassar, Balaikota, Kamis (12/9/2024).

Dalam hal ini, menurut Sri Sulsilawati, Pemkot akan mencocokkan dan mencermati lokasi tanah dengan Dokumen pengadaan tanah tahun 2013.

Kata dia, hal ini dilakukan guna memastikan agarbtidak terjadi kesalahan pembayaran ganti rugi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah, Ismail Abdullah menyampaikan bahwa jalanan tersebut sebagai aset pemerintah, sehingga tidak dapat langsung melakukan ganti rugi.

Dia menambahkan, terlebih dahulu pemilik melakukan pengembalian batas melalui BPN kota Makassar, serta mengurus untuk dikeluarkan dari daftar Aset.

Sekedar diketahui, Pemilik tanah memwint meminta kompensasi sebesar Rp12,5 miliar dengan total luas tanah 1.791 meter persegi. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *