Makassar | Jalan Gatot Subroto Makassar ditutup paksa warga yang mengklaim sebagai pemilik sah dari tanah yang kini telah dijadikan fasilitas umum (fasum) tersebut. Penutupan ini Berikan dilakukan karena Pemkot tak kunjung melakukan pembayaran ganti rugi lahan.
Kedua pemilik tanah tersebut, yaitu Muhammad Yahya dan Muhammad Rais. Keduanya meminta kompensasi sebesar Rp 12,5 miliar untuk total luas tanah sebesar 1.791 meter persegi.
Dari jumlah tersebut, Muhammad Yahya menguasai tanah seluas 1.302 meter persegi, sementara Muhammad Rais memiliki tanah seluas 489 meter persegi.
Tuntutan ini didasarkan pada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 192/Pdt.G/2020/PN Mks, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 113/PDT/2021 PT MKS, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2941K/Pdt/2022.
Pemilik lahan, Sri Kustiati, yang merupakan istri sah almarhum Muhammad Yahya, tercatat sebagai pemegang hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 971 Tahun 1989 yang terletak di Jalan Gatot Subroto Baru, Makassar. Sementara itu, Muhammad Rais memegang SHM Nomor 973 Tahun 1989, juga berlokasi di Jalan Gatot Subroto Baru.
Merespons hal tersebut, Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan, Pemerintah Kota Makassar telah melakukan langkah koordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam kasus permohonan ganti rugi dua pemilik lahan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo.
“Kemarin ada kejadian permohonan ganti rugi lahan oleh pihak Muhammad Tahir dan Muhammad Rais. Alhamdulillah, Pemkot bersama aparat kejaksaan negeri dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) telah melaksanakan rapat koordinasi membahas permasalahan tersebut,” ungkap Firman saat ditemui di Balai Kota Makassar, Jumat (20/9/2024).
Firman menjelaskan, bahwa dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Pemkot akan mencermati dan mencocokkan lokasi tanah dengan dokumen pengadaan tanah tahun 2013.
“Ini agar tidak terjadi pembayaran denda atau dua kali bayar yang memicu tindakan-tindakan menyimpang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Firman menambahkan bahwa pihak BPN Makassar akan turut membantu dalam memetakan tanah yang dimaksud.
Firman menegaskan, dalam soal ini, pemerintah kota tidak memiliki masalah dengan permintaan ganti rugi tersebut, namun perlu berhati-hati untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.
Firman berharap, dengan adanya koordinasi ini, permasalahan ganti rugi tanah di Jalan Gatot Subroto dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (***)