Palopo | Unit Pelaksana Teknis Badan ( UPTB) Pendapatan Wilayah Palopo melakukan kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi sistem informasi pajak kendaraan Dinas (SIDARA) Palopo, sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Ratana kantor Walikota Palopo, Jumat (20/09/2024).
Kepala UPTB Pendapatan Wilayah Palopo, Chandrawali, menjelaskan aplikasi SIDARA Palopo merupakan sistem informasi yang dibangun untuk mempermudah pengurusan pembayaran pajak kendaraan dinas di Kantor Samsat Palopo.
Chandrawali mengurai, untuk membayar pajak kendaraan dinas, pengguna kendaraan dinas terlebih dulu harus melapor ke Bidang Aset BPKAD kota Palopo untuk mendapatkan rekomendasi yang di terbitkan akan diverifikasi oleh seksi pendataan UPTB pendapatan wilayah Palopo, ” setelah itu, barulah pengguna kendaraan bisa membayarkan pajak kendaraan dinasnya,” ujarnya.
Dengan adanya aplikasi SIDARA Palopo yang berbasis website, Chandrawali menyebut, proses pengurusan jadi lebih mudah, karena pengguna.kendaraan tidak perlu datang langsung ke Bidang Aset BPKAD atau seksi pendataan UPTB wilayah Palopo.
” Tinggal masuk aplikasi dan mengajukan pembuatan rekomendasi serta verifikasi data. Nantinya petugas Bidang Aset BPKAD kota Palopo dan seksi pendataan UPTB wilayah Palopo, dan akan terbit rekomendasi digital yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan dinas di kantor Samsat Palopo,’ tandasnya. ()