MakassarPemerintah

Kepala DPMPTSP Makassar Imbau untuk Pelaku Usaha Pelaporan Triwulan Ketiga LKPM Dibuka 25 September Sampai 8 Oktober 2024

454
×

Kepala DPMPTSP Makassar Imbau untuk Pelaku Usaha Pelaporan Triwulan Ketiga LKPM Dibuka 25 September Sampai 8 Oktober 2024

Sebarkan artikel ini

Makassar | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar Helmy Budiman mengimbau kepada seluruh pengusaha untuk segera memasukkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Pasalnya untuk triwulan ketiga, pelaporan hanya dibuka 25 September sampai 8 Oktober 2024.

Disampaikan LKPM dapat dilaporkan melalui website oss.go.id lalu klik menu pelaporan.

“Sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan bisa sampai kepada izin usahanya dicabut,” imbaunya.

LKPM, kata Helmy merupakan sebuah laporan perkembangan realisasi investasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *