Makassar | Mewakili Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah, H. Ismail Abdullah, S.STP, menghadiri acara Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk proyek Segmen E Kereta Api Sulawesi Selatan. Acara tersebut berlangsung di Hotel Dalton, Makassar, 3 Oktober 2024.
Musyawarah ini merupakan langkah penting dalam proses pengadaan tanah untuk proyek strategis Kereta Api Sulawesi Selatan, yang bertujuan memastikan masyarakat terdampak mendapatkan hak dan ganti rugi yang adil sesuai aturan.
Dalam sambutannya, H. Ismail Abdullah menyampaikan bahwa musyawarah ini tidak hanya menjadi forum untuk menetapkan bentuk ganti rugi, tetapi juga sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menjamin transparansi dan keadilan kepada masyarakat. “Proses ini diharapkan berjalan lancar dan dapat diterima dengan baik oleh semua pihak, demi mendukung percepatan pembangunan infrastruktur transportasi di Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, instansi teknis, dan perwakilan masyarakat pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan. Musyawarah berlangsung dengan suasana kondusif, memungkinkan semua peserta untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik terkait bentuk ganti kerugian.
Dengan terselenggaranya musyawarah ini, diharapkan seluruh proses pengadaan tanah untuk proyek kereta api dapat segera diselesaikan, sehingga pembangunan infrastruktur strategis tersebut bisa berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas di Sulawesi Selatan.