Makassar | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar mengadakan Diseminasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan pada Sub Kegiatan Rekomendasi Kebijakan Sektor Usaha yang Regulasi Perizinannya Diharmonisasi, pada Rabu, 20 November 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Golden Tulip Makassar.
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang proses dan prosedur pelayanan perizinan berbasis risiko, yang merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan di sektor usaha. Narasumber dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Selatan serta Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kota Makassar.
Peserta yang hadir terdiri dari aparatur pemerintah dan pelaku usaha di Kota Makassar, yang diharapkan dapat memperoleh wawasan dan pengetahuan terkait regulasi dan tata cara perizinan yang lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (***)