MakassarPolitik

Tindak Lanjut yang Diduga Gudang Langgar Peraturan, DPRD Makassar Gelar RDP

453
×

Tindak Lanjut yang Diduga Gudang Langgar Peraturan, DPRD Makassar Gelar RDP

Sebarkan artikel ini

Makassar | Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (12/2/2025) untuk menyoroti masalah gudang yang diduga melanggar peraturan di tengah kota.

RDP tersebut menghasilkan rekomendasi penting untuk menindaklanjuti masalah ini, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta Dinas Industri dan Perdagangan Makassar.

Tri Sulkarnain Ahmad, anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, menjelaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan bertujuan agar pihak-pihak terkait segera menindaklanjuti permasalahan gudang yang tidak sesuai dengan aturan.

“Kami keluarkan rekomendasi kepada SKPD, PTSP, serta instansi terkait lainnya agar segera menangani masalah ini,” ujar Tri, menegaskan pentingnya penindakan yang tepat.

Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa jika terbukti melanggar, gudang-gudang tersebut akan diberi Surat Peringatan (SP) mulai dari SP 1 hingga SP 3. Apabila SP 3 tidak diindahkan, maka tindakan penutupan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat dilakukan. “Kami hanya memberi rekomendasi, karena kami bukan eksekutor, tapi berharap pihak terkait segera menindaklanjuti masalah ini,” tambahnya.

Komisi A juga mengingatkan agar laporan terkait gudang yang terindikasi melanggar segera disampaikan agar dapat ditindaklanjuti dengan tegas.

“Kami menunggu dari PTSP untuk tindak lanjutnya. Kami berharap mereka memberikan update terkait surat yang dikeluarkan,” jelasnya dalam percakapan via telepon WhatsApp.

Sebelumnya, Komisi A DPRD Kota Makassar telah melakukan peninjauan langsung di Gudang Indah di Jalan Cakalang, Kelurahan Tabaringan, yang menjadi sorotan karena dugaan ketidaklengkapan izin. Peninjauan ini dilakukan atas laporan masyarakat yang mengungkapkan adanya aktivitas pergudangan di tengah kota yang tidak memenuhi ketentuan.

“Kami menyaksikan bahwa gudang tersebut belum memiliki izin yang lengkap,” kata Andi Makmur Burhanuddin, anggota Komisi A DPRD Makassar, dalam peninjauan yang berlangsung pada Rabu (5/2/2025) lalu.

Komisi A berharap, langkah penindakan ini dapat memperbaiki kondisi pergudangan di dalam kota Makassar, serta memastikan bahwa setiap aktivitas usaha mematuhi peraturan yang berlaku demi kenyamanan dan keamanan masyarakat. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *