Politik

DPRD Makassar Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

248
×

DPRD Makassar Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini

Makassar | Sosialisasi Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah digelar di Hotel Grand Imawan Makassar, Kamis (24/4/2025). Anggota DPRD Makassar, Umiyati, menjadi narasumber utama bersama Jabbar dan Wahyu Meidiansyah, dengan peserta dari berbagai elemen masyarakat.

Dalam sambutannya, Umiyati menegaskan komitmennya hadir sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa perda ini merupakan penyelarasan dengan UU HKPD terbaru sekaligus langkah modernisasi pendapatan daerah. Menurutnya, literasi fiskal masyarakat penting untuk menciptakan kontrol publik yang sehat dan berkelanjutan.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sejumlah pertanyaan mengenai perlindungan UMKM, pencegahan kebocoran retribusi, dan insentif bagi wajib pajak taat aturan. Jabbar menekankan pentingnya digitalisasi sistem retribusi, sementara Wahyu Meidiansyah menyebut pajak sebagai fondasi utama pembiayaan pelayanan dasar.

Sorotan utama tertuju pada Umiyati yang konsisten turun ke masyarakat mengedukasi kebijakan daerah. Ia mendorong pelatihan dan pendampingan kelompok masyarakat agar memahami manfaat regulasi fiskal.

“DPRD bukan hanya pengawas anggaran, tapi pelayan informasi publik. Suara warga harus benar-benar terwakili,” tegasnya.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *