Makassar | Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang selama ini dibahas Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan DPRD Makassar, akhirnya disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna masa sidang ke-10 tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, Rabu (3/7/2024).
Seluruh fraksi di DPRD Kota Makassar menyetujui dua Ranperda tersebut yakni pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar Tahun 2025-2045 menjadi Perda.
Kesepakatan antara Pemerintah dan DPRD ini ditandai ketok palu dari pimpinan sidang yang dilanjutkan dengan penandatanganan naskah Ranperda menjadi Perda oleh Pj Sekda Makassar Firman Hamid Pagarra dan Wakil Ketua DPRD Andi Suhada Sappaile serta disaksikan pimpinan sidang, seluruh anggota DPRD dan undangan yang hadir.
Pj Sekda Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan, disetujuinya Ranperda menjadi Perda, Pemkot Makassar beserta seluruh jajaran menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya serta akan berkomitmen melaksanakan Perda sebagaimana mestinya.
“Ucapan terima kasih kami sampaikan secara khusus kepada Badan Anggaran Dewan yang terhormat, panitia khusus serta kepada komisi-komisi yang telah membahas dan menyetujui dua ranperda ini. Semoga kerja-kerja kita, pada akhirnya dapat memberikan dampak yang besar bagi kemajuan dan kemakmuran rakyat Makassar,” ucap Firman.
Firman mengungkapkan Perda RPJPD Kota Makassar Tahun 2025-2045 memiliki visi Makassar Kota Dunia, Maju dan Berkelanjutan yang Sombere dan Smart untuk Semua. (***)