Politik

Lukmanul Hakim Sosialisasi Pencegahan dan Peningkatan Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh

151
×

Lukmanul Hakim Sosialisasi Pencegahan dan Peningkatan Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh

Sebarkan artikel ini

Makassar | Kepala Bidang (Kabid) Drainase Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Lukmanul Hakim, menilai, ada banyak kriteria yang menjadikan permukiman dan perumahan menjadi kumuh.

Itu dipaparkan Lukmanul Hakim dalam Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Peningkatan Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh di Hotel Grand Maleo Makassar, Rabu (17/7/2024).

Ia menyebut, yang paling banyak disebabkan penambahan rumah di lahan sempit. Hakim menegaskan, itu dilarang pemerintah.

“Kalau jumlah bangunan sudah 200 unit per hektare itu sudah dikatakan kumuh. Makanya jangan biarkan ini terjadi,” ujarnya.

Ia mengingatkan, banyak potensi kerugian kepada masyarakat akibat perumahan dan permukiman kumuh.

“Yang jelas itu bisa sebabkan banjir dan kebakaran,” katanya.

Terakhir, praktisi, Ahmad Nunung, meminta warga untuk turut berpartisipasi dalam menjaga agar perumahan dan permukiman tetap terjaga baik dari kebersihan sampai keteraturan.

“Intinya disitu, harus ada partisipasi warga karena ini tanggung jawab kita semua bukan hanya pemerintah saja,” jelasnya.

“Apalagi, ini RT dan RW, jangan hanya diam saja. Kita bisa lihat sendiri jalan makin sempit jika dibiarkan harusnya ada pemantauan,” jelas Ahmad Nunung. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *