Makassar | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar mengadakan sosialisasi terkait penyelenggaraan perundang-undangan pelayanan perizinan dan non-perizinan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai perubahan-perubahan regulasi dalam penyelenggaraan perizinan.
Acara yang berlangsung pada hari Rabu, 20 November 2024, di Hotel Aston Makassar, menghadirkan narasumber dari Kementerian Pertanahan ATR/BPN dan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar. Salah satu fokus utama dalam sosialisasi ini adalah penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha di Kota Makassar dapat lebih memahami kebijakan terbaru dalam perizinan serta memastikan.(***)