Palopo | Unit pelaksana Teknis ( UPT) Badan Pendapatan Daerah wilayah Palopo melakukan sosialisasi kebijakan ini dihadiri oleh ratusan ASN lingkup Pemerintah kota Palopo.
Kepala UPTB pendapatan wilayah Palopo, Chandrawali menjelaskan pemberian diskon pajak kendaraan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan pada masyarakat membayar pajak kendaraan.
Diskon pajak ini berlaku hingga 30 September 2024.
Ia menambahkan, saat ini pajak kendaraan bermotor sudah pasti dilakukan secara tunai dan non tunai menggunakan Qris, Bank Sulsel Mobile, Bapenda Sulsel Mobile, Go Tagihan,, Signal, ATM Bank Sulselbar, Bank Mandiy, dan masih banyak lagi. (***)