Makassar | Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, mengajak masyarakat mendukung dan menyukseskan program Pemerintah Kota Makassar saat Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Hotel Grand Asia Makassar, Senin (14/4/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Budi menilai program 1.000 Lorong Wisata mampu memberi manfaat luas, termasuk sebagai upaya pelestarian lingkungan. Ia menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan yang diatur dalam perda merupakan bagian dari pembangunan berkelanjutan yang membutuhkan sistem terpadu dan kebijakan daerah yang konsisten.
Budi berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga lingkungan untuk mencegah dampak negatif seperti perubahan iklim yang dapat menjadi beban sosial di masa depan.
Narasumber, Babra Kamal, turut menekankan bahwa masyarakat memiliki hak atas lingkungan yang bersih, sekaligus kewajiban untuk menjaganya. Program Lorong Wisata disebut menjadi salah satu bentuk pemeliharaan lingkungan yang membutuhkan partisipasi aktif warga.
Sementara itu, Fungsional Dispenda Kota Makassar, Abdul Jabbar, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan, termasuk melalui penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran. Ia meminta masyarakat melaporkan jika menemukan perusahaan atau pabrik yang membuang limbah sembarangan, karena tim uji DLH siap melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pencemaran udara, tanah, maupun air. (***)









