Makassar | Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, mewakili Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, Jumat (16/5/2025). Paripurna tersebut menetapkan Keputusan DPRD mengenai Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel Akhir Tahun Anggaran 2024. Agenda ini sekaligus menutup Masa Sidang II dan membuka Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina. Ketua Panja Rekomendasi LKPJ, Yeni Rahman, turut menyampaikan laporan hasil evaluasi. Jufri mengatakan, rekomendasi DPRD menjadi bentuk saran dan petunjuk untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan perencanaan pembangunan.
Ia menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil evaluasi komisi terhadap implementasi tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Sesuai PP Nomor 13 Tahun 2019, rekomendasi tersebut menjadi dasar penyusunan perencanaan, penganggaran, dan kebijakan strategis ke depan.
Sekda menegaskan pentingnya perhatian seluruh perangkat daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD demi mempercepat pembangunan dan menyelaraskan anggaran dengan visi–misi RPJMD 2025–2029 serta kebijakan nasional. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama harmonis antara pemerintah provinsi dan DPRD dalam melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Rekomendasi dari tiap komisi menjadi catatan strategis bagi pelaksanaan layanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan pada tahun 2024 dan arah kebijakan tahun 2025. (***)









