Makassar | Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PAN, Irfan Malluserang, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Angkatan VI Tahun 2025 dengan tema Perda Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos. Kegiatan berlangsung di Hotel Grand Imawan Makassar, Rabu (22/5/2025).
Kegiatan ini dihadiri pemilik rumah kos, tokoh RT/RW, perwakilan kelurahan, serta warga yang tinggal di kawasan padat hunian sewa.
Dalam sambutannya, Irfan menegaskan pentingnya menata dan mengawasi keberadaan rumah kos yang terus meningkat di Kota Makassar agar tidak menimbulkan persoalan sosial, keamanan, maupun kesehatan lingkungan.
“Perda ini hadir bukan untuk membatasi masyarakat membuka usaha rumah kos, tetapi untuk memastikan semuanya berjalan tertib, berizin, aman, dan tidak merugikan lingkungan,” tegasnya.
Perda No. 10 Tahun 2011 mengatur kewajiban pemilik rumah kos, mulai dari perizinan usaha, penyediaan fasilitas dasar, pendataan penghuni, hingga ketentuan menjaga ketertiban umum. Irfan menilai maraknya rumah kos yang tidak dikelola secara resmi sering memicu masalah seperti parkir liar, kebisingan, hingga persoalan sosial karena data penghuni tidak tercatat.
“Sebagai legislator, kami ingin mendorong pengelolaan rumah kos yang menguntungkan pemilik namun tetap memberikan rasa aman bagi warga sekitar,” ujarnya.
Irfan juga mengajak pemilik rumah kos untuk mendaftarkan usahanya dan aktif bekerja sama dengan RT/RW serta kelurahan dalam pendataan penghuni.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah peserta mengeluhkan banyaknya rumah kos yang tidak melapor kepada pemerintah setempat. Irfan merespons dengan menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan Satpol PP dan pemerintah kecamatan guna memastikan efektivitas penegakan perda.
“Kepatuhan terhadap perda adalah bentuk tanggung jawab sosial. DPRD akan terus mendorong penegakan aturan yang adil, namun tetap memberi ruang bagi masyarakat untuk berusaha dengan tertib,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan rumah kos yang legal, layak, dan terdata demi menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua. (***)









