News

Muchlis A Misbah Dorong Pemkot Makassar Segera Terbitkan Perwali Baca Tulis Al-Qur’an

353
×

Muchlis A Misbah Dorong Pemkot Makassar Segera Terbitkan Perwali Baca Tulis Al-Qur’an

Sebarkan artikel ini

Makassar | Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis A Misbah, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an.

Dorongan tersebut mencuat dalam agenda Sosialisasi Perda yang digelar Muchlis di Hotel Grand Imawan Makassar, Kamis (12/6/2025). Dalam kegiatan itu, sejumlah peserta menyampaikan aspirasi agar aturan turunan tersebut segera dibuat agar penerapan perda bisa berjalan maksimal.

“Perda ini sangat penting karena mencerdaskan kehidupan bangsa, melalui pembinaan akhlak dan pemahaman Al-Qur’an,” ujar Muchlis yang merupakan Anggota Komisi D DPRD Makassar.

Mengingat urgensi tersebut, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Makassar itu menyampaikan akan mengambil langkah lanjut bersama para guru mengaji dan Pengurus BKPRMI Kota Makassar. Mereka berencana menemui Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk membahas penyusunan dan penerapan Perwali tersebut.

“Supaya perda ini benar-benar bisa diterapkan di tingkat sekolah dasar maupun menengah,” jelasnya.

Muchlis juga mencontohkan beberapa daerah di Sulsel dan wilayah lain di Indonesia yang telah menjadikan kemampuan baca tulis Al-Qur’an sebagai salah satu syarat untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.

“Begitu juga yang kita inginkan di Makassar. Tapi selama perwalinya belum ada, maka belum ada pedoman pelaksanaannya. Untuk itu, Insya Allah saya di DPRD bersama stakeholder seperti BKPRMI akan meminta langsung kepada Pak Wali Kota Munafri Arifuddin dan Ibu Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham agar segera membuat rancangan perwalinya,” tegas politisi Partai Hanura tersebut.

Ia menambahkan, Perda ini telah ditetapkan sejak lama, sehingga sudah saatnya Pemkot Makassar memberikan dukungan penuh melalui kebijakan teknis yang jelas dan berpihak pada pembinaan generasi Qur’ani. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *