Politik

PDAM Makassar Tegaskan Penghentian Kontrak Bukan PHK Sepihak

323
×

PDAM Makassar Tegaskan Penghentian Kontrak Bukan PHK Sepihak

Sebarkan artikel ini

Makassar | Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Hamzah Ahmad, menegaskan bahwa penghentian kontrak sejumlah pegawai bukan merupakan pemangkasan sepihak, melainkan hasil evaluasi rutin terhadap masa kerja yang telah berakhir. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Makassar, Selasa (29/4/2025).

Hamzah menjelaskan bahwa kontrak pegawai PDAM dievaluasi setiap tahun, dan keputusan tidak memperpanjang kontrak dilakukan karena masa kerja sudah habis, serta mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan. Belanja pegawai saat ini mencapai 38–40 persen, melebihi batas maksimal 30 persen yang diatur PMD. Dengan jumlah pegawai sekitar 1.400 orang, PDAM dinilai sudah jauh dari ideal yang hanya 900 pegawai.

Hingga April 2025, sebanyak 11 pegawai tidak diperpanjang kontraknya, sementara 34 pegawai lainnya dikembalikan ke status kontrak. Evaluasi berikutnya akan mengikuti masa berakhir kontrak masing-masing dan mempertimbangkan aspek kinerja seperti kedisiplinan dan kompetensi.

Dalam kesempatan tersebut, Hamzah juga memastikan kesiapan PDAM mendukung program Pemkot Makassar dalam perluasan jaringan air bersih di wilayah timur dan utara kota. PDAM tinggal menunggu izin koneksi dari Balai Jalan untuk sejumlah titik seperti Jalan Bambang dan Sabutin, yang diperkirakan rampung dalam dua pekan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *