Makassar | Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Demokrat, Rezki, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Angkatan III Tahun 2025 dengan mengangkat tema Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif).
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Maleo, Makassar, Rabu (28/5/2025), dan dihadiri para ibu rumah tangga, tenaga kesehatan, kader posyandu, serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Rezki menekankan pentingnya pemberian ASI eksklusif kepada bayi selama enam bulan pertama kehidupan sebagai bentuk pemenuhan hak dasar anak atas nutrisi terbaik.
“ASI eksklusif bukan hanya kebutuhan gizi, tetapi juga hak dasar anak yang wajib dilindungi. Perda ini menjadi dasar hukum bagi ibu menyusui, tempat kerja, dan fasilitas publik untuk menyediakan ruang yang aman dan nyaman,” ujarnya.
Legislator Komisi B ini juga menegaskan perlunya peran aktif seluruh pihak, termasuk sektor swasta, instansi pemerintah, dan keluarga, dalam menciptakan lingkungan yang mendukung ibu menyusui. Menurutnya, masih banyak ibu yang kesulitan memberikan ASI eksklusif karena keterbatasan fasilitas dan minimnya edukasi.
“Kita harus bersama-sama memastikan ruang laktasi tersedia di kantor, rumah sakit, sekolah, dan fasilitas umum. Tanpa dukungan lingkungan, ibu menyusui sering merasa terhambat,” tambahnya.
Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan praktisi kesehatan anak. Mereka menjelaskan bahwa pemberian ASI eksklusif memiliki dampak besar dalam menurunkan angka stunting, memperkuat daya tahan tubuh bayi, serta mempererat hubungan emosional ibu dan anak.
“ASI adalah imunisasi alami pertama. Selama enam bulan pertama, bayi tidak memerlukan tambahan makanan atau minuman apa pun. Ini penting untuk tumbuh kembang yang optimal,” jelas narasumber dari Dinas Kesehatan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Peserta menyampaikan berbagai tantangan di lapangan, seperti kurangnya edukasi di tingkat kelurahan, belum tersedianya ruang laktasi di kantor pelayanan publik, hingga perlunya peran suami dalam memberikan dukungan emosional dan fisik kepada ibu menyusui.
Rezki menyatakan akan menindaklanjuti masukan tersebut dengan mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk meningkatkan pemenuhan fasilitas serta pengawasan pelaksanaan Perda. (***)









