Pendidikan

Seleksi Transparan, Disdik Makassar Petakan Kompetensi Calon Kepala Sekolah

137
×

Seleksi Transparan, Disdik Makassar Petakan Kompetensi Calon Kepala Sekolah

Sebarkan artikel ini

Makassar | Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmennya dalam membangun kualitas pendidikan dengan memastikan proses seleksi kepala sekolah dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai regulasi. Melalui Dinas Pendidikan, sebanyak 500 Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) jenjang SD dan SMP mengikuti Uji Kompetensi (UK) sebagai bagian dari tahapan seleksi.

Uji kompetensi tersebut dilaksanakan selama dua hari, Senin–Selasa, 24–25 November 2025, bertempat di Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar, Jalan Paccerakkang.

Pelaksanaan UK dibagi ke dalam dua sesi setiap harinya dan sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab BKPSDMD Kota Makassar, sementara Dinas Pendidikan berperan dalam mengirimkan nama peserta yang telah memenuhi syarat administratif.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menjelaskan bahwa uji kompetensi merupakan tahapan penting untuk mengisi kebutuhan kepala sekolah di 314 SD dan 55 SMP se-Kota Makassar. Seluruh proses, kata dia, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tes BCKS ini diikuti oleh 500 calon kepala sekolah SD dan SMP. Ada tim independen yang ikut menyeleksi hingga tahap akhir,” ujar Achi, Selasa (25/11/2025).

Ia memaparkan, proses pendataan calon peserta dilakukan melalui Sistem Penugasan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (SIM KSPSTK), yang menjadi dasar penentuan guru-guru yang memenuhi syarat sebagai BCKS. Proses ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah serta Surat Edaran Bersama Mendikdasmen dan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2025.

“Dari dasar aturan itu, kami mengirimkan surat resmi ke tim KSPSTK sebagai bagian dari proses administratif,” jelasnya.

Achi menegaskan bahwa kegagalan sejumlah peserta pada tahap administrasi bukan disebabkan oleh kelalaian panitia, melainkan karena ketidaktelitian peserta dalam mengunggah dokumen persyaratan. Beberapa kesalahan yang ditemukan di antaranya tidak melampirkan bukti pengalaman manajerial minimal dua tahun, tidak mengunggah SK PLt bagi yang mengklaim pengalaman tersebut, serta dokumen bebas hukuman disiplin yang tidak sesuai ketentuan resmi BKPSDMD.

“Pembagian tugas sekolah bukan bukti pengalaman manajerial. Ini yang sering disalahpahami peserta,” tegasnya.
Ia juga meluruskan polemik terkait batas usia peserta. Menurut Achi, sistem menghitung usia secara presisi berdasarkan tanggal lahir. Peserta yang belum genap berusia 57 tahun pada tanggal tertentu masih tercatat berusia 56 tahun dan tetap memenuhi syarat seleksi.

“Mereka tetap diikutkan, tetapi tetap akan dirangking berdasarkan hasil uji kompetensi,” jelas mantan Kepala DP3A Kota Makassar itu..

Selain itu, Achi kembali mengingatkan ketentuan masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode berturut-turut atau delapan tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Permendikbud. Kepala sekolah yang telah menjabat dua periode tidak dapat kembali mengikuti seleksi.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa uji kompetensi pada dasarnya diperuntukkan bagi seluruh aparatur sipil negara. Namun, pada tahap ini, prioritas diberikan kepada peserta seleksi kepala sekolah agar saat terpilih nanti, seluruh persyaratan kompetensi telah terpenuhi.

“Uji kompetensi ini bukan soal lulus atau tidak lulus. UK dilakukan untuk mengetahui level kompetensi masing-masing ASN,” ujar Kamelia.

Ia menegaskan bahwa hasil UK akan diserahkan kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, sebagai bahan analisis dalam pengambilan keputusan. Namun, nilai UK bukan satu-satunya penentu penempatan kepala sekolah.
“Nilai UK ini tidak menentukan apakah calon kepala sekolah bisa menjabat atau tidak. UK hanya menjelaskan kompetensinya berada di level mana,” ungkapnya.

Hasil UK nantinya akan dikombinasikan dengan aspek lain seperti tingkat pendidikan, masa kerja, serta hasil seleksi dari Dinas Pendidikan sebelum penentuan akhir dilakukan.

“Setelah itu diranking dan dianalisis kembali oleh Pak Wali,” tutup Kamelia.
Pemkot Makassar berharap, melalui pemetaan kompetensi yang lebih akurat, proses penempatan kepala sekolah dapat berjalan lebih profesional dan tepat sasaran, demi peningkatan mutu pendidikan di Kota Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *