Makassar | Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum yang digelar DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di Royal Bay Hotel, Selasa (3/6/2025), memunculkan berbagai respons kritis dari peserta.
Meski kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat mengenai regulasi pengelolaan parkir, sejumlah peserta menilai penerapannya di lapangan masih jauh dari harapan. Warga menyoroti lemahnya pengawasan, ketidakjelasan retribusi, hingga dugaan praktik tidak sehat yang terjadi di sejumlah titik parkir.
Anggota DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraishy, selaku narasumber, menegaskan bahwa Perda ini harus ditegakkan demi menata parkir tepi jalan yang selama ini kerap menimbulkan masalah, termasuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita tidak bisa terus membiarkan praktik parkir liar yang tidak memberikan kontribusi PAD,” ujarnya.
Rachmat mengakui bahwa meski Perda sudah diterbitkan sejak lama, pelaksanaannya di lapangan belum maksimal. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh dan tindakan tegas.
“Kalau ada oknum yang bermain dalam pengelolaan parkir, maka harus ada sanksi tegas. DPRD tidak akan tutup mata,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Pemkot Makassar, Alamsyah Sahabuddin, menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya membenahi sistem parkir melalui digitalisasi agar lebih transparan dan mengurangi peluang penyimpangan.
“Kami sedang mengembangkan sistem digitalisasi parkir untuk meminimalkan celah penyimpangan,” jelasnya.
Namun Alamsyah juga mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
“Faktanya, beberapa titik parkir justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi,” tambahnya.
Di sisi lain, pemerhati dan peserta kegiatan, Muhammad Yusran, mengingatkan bahwa persoalan parkir bukan hanya soal retribusi, tetapi juga menyangkut ketertiban dan keselamatan publik.
“Ketika kendaraan parkir sembarangan, itu bukan hanya mengganggu lalu lintas, tapi juga berpotensi memicu kecelakaan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan.
“Banyak titik parkir tanpa rambu dan tanpa petugas resmi, tapi tetap ditarik retribusi. Jika perda ini hanya jadi simbol tanpa pengawasan ketat, maka kepercayaan publik akan terus menurun,” tegasnya.
Suasana diskusi sempat memanas ketika salah satu peserta menyampaikan protes terkait penarikan retribusi parkir di lokasi yang tidak memiliki penanda resmi.
“Mengapa sampai hari ini masih ada juru parkir menarik uang di lokasi yang tidak memiliki marka dan papan retribusi resmi?” tanya salah seorang peserta.
Kegiatan sosialisasi berakhir dengan komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan serta mendorong penerapan sistem parkir yang lebih transparan, tertib, dan adil bagi masyarakat.









