Makassar | DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Grand Imawan Makassar, Kamis (24/4/2025). Anggota DPRD, Umiyati, tampil sebagai narasumber utama bersama Jabbar dan Wahyu Meidiansyah.
Umiyati menegaskan pentingnya literasi fiskal masyarakat agar kebijakan perpajakan berjalan transparan dan berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa perda ini merupakan bentuk penyesuaian dengan UU HKPD serta langkah modernisasi pengelolaan pendapatan daerah.
Acara berlangsung interaktif, dengan peserta menanyakan perlindungan UMKM, upaya mencegah kebocoran retribusi, dan insentif bagi warga taat pajak. Jabbar menyoroti perlunya digitalisasi retribusi, sementara Wahyu menegaskan bahwa pajak menjadi sumber utama pembiayaan pelayanan dasar.
Umiyati yang dikenal aktif turun ke masyarakat kembali menekankan peran DPRD sebagai pelayan informasi publik dan pengawas kebijakan. Ia mendorong pelatihan dan pendampingan agar warga memahami manfaat regulasi fiskal bagi pembangunan kota.(***)









