li Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memaparkan visi dan arah pembangunan Kota Makassar dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025 di Gedung DPRD Kota Makassar, Rabu (11/6/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Munafri menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD menjadi pedoman arah pembangunan lima tahunan sekaligus penjabaran janji politik kepala daerah.
“RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan wujud nyata dari aspirasi dan amanat rakyat yang diterjemahkan dalam program pembangunan yang terencana, terukur, dan terintegrasi,” ujar Munafri, yang akrab disapa Appi.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman. Appi menyampaikan bahwa RPJMD Makassar 2025–2029 disusun selaras dengan visi nasional Indonesia Emas 2045, serta sejalan dengan RPJPN dan RPJPD Kota Makassar.









